PELANGGARAN
UU ITE YANG DILAKUKAN FARHAT ABBAS TERHADAP AHMAD DHANI
Seiring perkembangannya, internet
sangat memudahkan kita berkomunikasi antara satu dengan yang lain. Kita bisa
berkomunikasi dengan orang lain serta mengenal mereka tanpa harus saling
berhadapan langsung. Banyak sarana komunikasi seperti social media yang hadir dan
membantu kita saling berhubungan satu dengan lainnya. Beberapa social media
seperti facebook, twitter, path, instagram, dan lain-lain sangat membantu kita
berkomunikasi dengan teman bahkan bertemu dengan teman lama serta bergabung
dengan komunitas hobby, kegiatan social dan lain-lain.
Perkembangan teknologi komunikasi
memang memberi banyak manfaat dalam kehidupan kita. Namun kita harus berhati-hati
dan bijaksana dalam penggunaannya agar tidak terjerat masalah hukum. Kesadaran
untuk memperhatikan etika dan hukum dalam penggunaan teknologi komunikasi tentunya
akan melindungi kita dari penyalahgunaan yang semakin marak terjadi dalam media
internet. Pemberitaan online tetap membutuhkan adanya kontrol agar kebebasannya
tidak menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat. Kontrol disini berupa
hukum dan etika yang berkaitan dengan penggunaan dan konten media. Salah satu
contoh hukum yang berkaitan dengan media secara online adalah Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE diatur mengenai
konten yang dilarang, yakni dokumen elektronik tidak boleh memuat sesuatu yang
melanggar kesusilaan, berisikan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan,
kebohongan, pelanggaran terhadap suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA),
dan juga pelanggaran terhadap privasi.
Salah satu contoh kasus mengenai pelanggaran UUITE yang sedang menjadi sorotan
adalah antara Farhat Abbas dan Ahmad Dhani. Kasus ini bermula dari cuitan Farhat di media sosial. Dalam cuitan itu Farhat
memojokkan Dhani terkait dengan kecelakaan yang melibatkan AQJ, putra bungsu musikus
tersebut. Dhani yang tersinggung dengan komentar Farhat kemudian melapor ke
polisi. Farhat disebut melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1
jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) terkait dengan pencemaran
nama baik. Farhat sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian atas
kasus ini pada akhir Januari lalu. Ia melawan dengan melaporkan balik Dhani ke
pihak kepolisian. Namun kasusnya sebagai terlapor lebih dulu diproses.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Farhat telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2013, sesudah pihak
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas laporan Dhani, yang merasa telah
mendapat pencemaran nama baik oleh Farhat. Dengan pelanggaran hukum tersebut, Farhat terancam hukuman limatahun penjara.
"Pasal
27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311.
Ancamannya lima tahun ke atas,"
kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, ketika diwawancara di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014).
Menurut Rikwanto, penyidik menindaklanjuti laporan Dhani pada 3 Desember 2013 mengenai dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh
Farhat di Twitter terhadap Dhani. "Menurut Ahmad Dhani, itu penghinaan,
dan (Dhani) melaporkan Farhat Abbas," kata Rikwanto lagi. Dari situ,
penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. "Kami
sudah periksa Ahmad Dhani, karyawannya, rekannya yang monitori Twitter. Farhat
Abbas juga telah diperiksa. Penyidik juga periksa, dari saksi ahli pidana, ahli
bahasa, dan disimpulkan dalam gelar perkara, Farhat Abbas dikenakan status
sebagai tersangka," kata Rikwanto.
Kasus perseteruan Ahmad Dhani dan Farhat
Abbas memasuki babak baru. Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani
sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kejaksaan mulai menyidik kasus
tersebut setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah berada di
tangan mereka. Lewat surat itu, Farhat resmi berstatus sebagai tersangka.
Kemajuan teknologi informasi
berkembang dengan pesat. Hadirnya social media seperti facebook, twitter,
instagram, path dan lain-lain mempermudah kita berinteraksi dengan sesama
pengguna. Namun kita harus berhati-hati dan bijaksana dalam penggunaannya agar
tidak terjerat masalah hokum. Undang undang ITE bukan membatasi kita dalam
menggunakan social media,tapi merupakan control agar tercipta rasa saling
menghargai antara sesama pengguna. Kita harus berpikir panjang terlebih dahulu
sebelum menulis atau mengupload photo yang sekiranya dikemudian hari dapat
menimbulkan masalah hukum seperti yang dialami oleh Farhat Abbas. Peribahasa sekarang
mengatakan jarimu adalah harimaumu.
Sumber :
PELANGGARAN
UU ITE YANG DILAKUKAN FARHAT ABBAS TERHADAP AHMAD DHANI
Seiring perkembangannya, internet
sangat memudahkan kita berkomunikasi antara satu dengan yang lain. Kita bisa
berkomunikasi dengan orang lain serta mengenal mereka tanpa harus saling
berhadapan langsung. Banyak sarana komunikasi seperti social media yang hadir dan
membantu kita saling berhubungan satu dengan lainnya. Beberapa social media
seperti facebook, twitter, path, instagram, dan lain-lain sangat membantu kita
berkomunikasi dengan teman bahkan bertemu dengan teman lama serta bergabung
dengan komunitas hobby, kegiatan social dan lain-lain.
Perkembangan teknologi komunikasi
memang memberi banyak manfaat dalam kehidupan kita. Namun kita harus berhati-hati
dan bijaksana dalam penggunaannya agar tidak terjerat masalah hukum. Kesadaran
untuk memperhatikan etika dan hukum dalam penggunaan teknologi komunikasi tentunya
akan melindungi kita dari penyalahgunaan yang semakin marak terjadi dalam media
internet. Pemberitaan online tetap membutuhkan adanya kontrol agar kebebasannya
tidak menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat. Kontrol disini berupa
hukum dan etika yang berkaitan dengan penggunaan dan konten media. Salah satu
contoh hukum yang berkaitan dengan media secara online adalah Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE diatur mengenai
konten yang dilarang, yakni dokumen elektronik tidak boleh memuat sesuatu yang
melanggar kesusilaan, berisikan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan,
kebohongan, pelanggaran terhadap suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA),
dan juga pelanggaran terhadap privasi.
Salah satu contoh kasus mengenai pelanggaran UUITE yang sedang menjadi sorotan
adalah antara Farhat Abbas dan Ahmad Dhani. Kasus ini bermula dari cuitan Farhat di media sosial. Dalam cuitan itu Farhat
memojokkan Dhani terkait dengan kecelakaan yang melibatkan AQJ, putra bungsu musikus
tersebut. Dhani yang tersinggung dengan komentar Farhat kemudian melapor ke
polisi. Farhat disebut melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1
jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) terkait dengan pencemaran
nama baik. Farhat sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian atas
kasus ini pada akhir Januari lalu. Ia melawan dengan melaporkan balik Dhani ke
pihak kepolisian. Namun kasusnya sebagai terlapor lebih dulu diproses.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Farhat telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2013, sesudah pihak
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas laporan Dhani, yang merasa telah
mendapat pencemaran nama baik oleh Farhat. Dengan pelanggaran hukum tersebut, Farhat terancam hukuman limatahun penjara.
"Pasal
27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311.
Ancamannya lima tahun ke atas,"
kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, ketika diwawancara di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014).
Menurut Rikwanto, penyidik menindaklanjuti laporan Dhani pada 3 Desember 2013 mengenai dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh
Farhat di Twitter terhadap Dhani. "Menurut Ahmad Dhani, itu penghinaan,
dan (Dhani) melaporkan Farhat Abbas," kata Rikwanto lagi. Dari situ,
penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. "Kami
sudah periksa Ahmad Dhani, karyawannya, rekannya yang monitori Twitter. Farhat
Abbas juga telah diperiksa. Penyidik juga periksa, dari saksi ahli pidana, ahli
bahasa, dan disimpulkan dalam gelar perkara, Farhat Abbas dikenakan status
sebagai tersangka," kata Rikwanto.
Kasus perseteruan Ahmad Dhani dan Farhat
Abbas memasuki babak baru. Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani
sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kejaksaan mulai menyidik kasus
tersebut setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah berada di
tangan mereka. Lewat surat itu, Farhat resmi berstatus sebagai tersangka.
Kemajuan teknologi informasi
berkembang dengan pesat. Hadirnya social media seperti facebook, twitter,
instagram, path dan lain-lain mempermudah kita berinteraksi dengan sesama
pengguna. Namun kita harus berhati-hati dan bijaksana dalam penggunaannya agar
tidak terjerat masalah hokum. Undang undang ITE bukan membatasi kita dalam
menggunakan social media,tapi merupakan control agar tercipta rasa saling
menghargai antara sesama pengguna. Kita harus berpikir panjang terlebih dahulu
sebelum menulis atau mengupload photo yang sekiranya dikemudian hari dapat
menimbulkan masalah hukum seperti yang dialami oleh Farhat Abbas. Peribahasa sekarang
mengatakan jarimu adalah harimaumu.
Sumber :
The Venetian, Casino & Skypod - Mapyro
BalasHapusFind your 시흥 출장안마 way around the casino, find out 춘천 출장샵 how 창원 출장안마 to get there faster, and save more when you book your 영천 출장샵 room or room with 남원 출장샵 Mapyro.