Senin, 16 November 2015

PELANGGARAN UU ITE YANG DILAKUKAN FARHAT ABBAS TERHADAP AHMAD DHANI



PELANGGARAN UU ITE YANG DILAKUKAN FARHAT ABBAS TERHADAP AHMAD DHANI

Seiring perkembangannya, internet sangat memudahkan kita berkomunikasi antara satu dengan yang lain. Kita bisa berkomunikasi dengan orang lain serta mengenal mereka tanpa harus saling berhadapan langsung. Banyak sarana komunikasi seperti social media yang hadir dan membantu kita saling berhubungan satu dengan lainnya. Beberapa social media seperti facebook, twitter, path, instagram, dan lain-lain sangat membantu kita berkomunikasi dengan teman bahkan bertemu dengan teman lama serta bergabung dengan komunitas hobby, kegiatan social dan lain-lain.
Perkembangan teknologi komunikasi memang memberi banyak manfaat dalam kehidupan kita. Namun kita harus berhati-hati dan bijaksana dalam penggunaannya agar tidak terjerat masalah hukum. Kesadaran untuk memperhatikan etika dan hukum dalam penggunaan teknologi komunikasi tentunya akan melindungi kita dari penyalahgunaan yang semakin marak terjadi dalam media internet. Pemberitaan online tetap membutuhkan adanya kontrol agar kebebasannya tidak menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat. Kontrol disini berupa hukum dan etika yang berkaitan dengan penggunaan dan konten media. Salah satu contoh hukum yang berkaitan dengan media secara online adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE diatur mengenai konten yang dilarang, yakni dokumen elektronik tidak boleh memuat sesuatu yang melanggar kesusilaan, berisikan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, kebohongan, pelanggaran terhadap suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), dan juga pelanggaran terhadap privasi.
Salah satu contoh kasus mengenai  pelanggaran UUITE yang sedang menjadi sorotan adalah antara Farhat Abbas dan Ahmad Dhani.  Kasus ini bermula dari cuitan Farhat di media sosial. Dalam cuitan itu Farhat memojokkan Dhani terkait dengan kecelakaan yang melibatkan AQJ, putra bungsu musikus tersebut. Dhani yang tersinggung dengan komentar Farhat kemudian melapor ke polisi. Farhat disebut melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan  pencemaran nama baik. Farhat sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian atas kasus ini pada akhir Januari lalu. Ia melawan dengan melaporkan balik Dhani ke pihak kepolisian. Namun kasusnya sebagai terlapor lebih dulu diproses.
Seperti diberitakan sebelumnya,  Farhat    telah ditetapkan sebagai   tersangka pada 20 Maret 2013, sesudah pihak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas laporan Dhani, yang merasa telah mendapat pencemaran nama baik oleh Farhat. Dengan pelanggaran hukum tersebut,  Farhat terancam hukuman limatahun penjara.
"Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311. Ancamannya lima tahun  ke atas," kata  Kepala  Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes  Rikwanto,   ketika  diwawancara di Mapolda   Metro Jaya, Jakarta Selatan,  Kamis (27/3/2014). Menurut Rikwanto, penyidik menindaklanjuti  laporan Dhani pada 3 Desember 2013 mengenai  dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh Farhat di Twitter terhadap Dhani. "Menurut Ahmad Dhani, itu penghinaan, dan (Dhani) melaporkan Farhat Abbas," kata Rikwanto lagi. Dari situ, penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. "Kami sudah periksa Ahmad Dhani, karyawannya, rekannya yang monitori Twitter. Farhat Abbas juga telah diperiksa. Penyidik juga periksa, dari saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan disimpulkan dalam gelar perkara, Farhat Abbas dikenakan status sebagai tersangka," kata Rikwanto.
       Kasus perseteruan Ahmad Dhani dan Farhat Abbas memasuki babak baru. Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani  sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kejaksaan mulai menyidik kasus tersebut setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah berada di tangan mereka. Lewat surat itu, Farhat resmi berstatus sebagai tersangka.
Kemajuan teknologi informasi berkembang dengan pesat. Hadirnya social media seperti facebook, twitter, instagram, path dan lain-lain mempermudah kita berinteraksi dengan sesama pengguna. Namun kita harus berhati-hati dan bijaksana dalam penggunaannya agar tidak terjerat masalah hokum. Undang undang ITE bukan membatasi kita dalam menggunakan social media,tapi merupakan control agar tercipta rasa saling menghargai antara sesama pengguna. Kita harus berpikir panjang terlebih dahulu sebelum menulis atau mengupload photo yang sekiranya dikemudian hari dapat menimbulkan masalah hukum seperti yang dialami oleh Farhat Abbas. Peribahasa sekarang mengatakan jarimu adalah harimaumu.

Sumber :







PELANGGARAN UU ITE YANG DILAKUKAN FARHAT ABBAS TERHADAP AHMAD DHANI

Seiring perkembangannya, internet sangat memudahkan kita berkomunikasi antara satu dengan yang lain. Kita bisa berkomunikasi dengan orang lain serta mengenal mereka tanpa harus saling berhadapan langsung. Banyak sarana komunikasi seperti social media yang hadir dan membantu kita saling berhubungan satu dengan lainnya. Beberapa social media seperti facebook, twitter, path, instagram, dan lain-lain sangat membantu kita berkomunikasi dengan teman bahkan bertemu dengan teman lama serta bergabung dengan komunitas hobby, kegiatan social dan lain-lain.
Perkembangan teknologi komunikasi memang memberi banyak manfaat dalam kehidupan kita. Namun kita harus berhati-hati dan bijaksana dalam penggunaannya agar tidak terjerat masalah hukum. Kesadaran untuk memperhatikan etika dan hukum dalam penggunaan teknologi komunikasi tentunya akan melindungi kita dari penyalahgunaan yang semakin marak terjadi dalam media internet. Pemberitaan online tetap membutuhkan adanya kontrol agar kebebasannya tidak menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat. Kontrol disini berupa hukum dan etika yang berkaitan dengan penggunaan dan konten media. Salah satu contoh hukum yang berkaitan dengan media secara online adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE diatur mengenai konten yang dilarang, yakni dokumen elektronik tidak boleh memuat sesuatu yang melanggar kesusilaan, berisikan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, kebohongan, pelanggaran terhadap suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), dan juga pelanggaran terhadap privasi.
Salah satu contoh kasus mengenai  pelanggaran UUITE yang sedang menjadi sorotan adalah antara Farhat Abbas dan Ahmad Dhani.  Kasus ini bermula dari cuitan Farhat di media sosial. Dalam cuitan itu Farhat memojokkan Dhani terkait dengan kecelakaan yang melibatkan AQJ, putra bungsu musikus tersebut. Dhani yang tersinggung dengan komentar Farhat kemudian melapor ke polisi. Farhat disebut melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan  pencemaran nama baik. Farhat sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian atas kasus ini pada akhir Januari lalu. Ia melawan dengan melaporkan balik Dhani ke pihak kepolisian. Namun kasusnya sebagai terlapor lebih dulu diproses.
Seperti diberitakan sebelumnya,  Farhat    telah ditetapkan sebagai   tersangka pada 20 Maret 2013, sesudah pihak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas laporan Dhani, yang merasa telah mendapat pencemaran nama baik oleh Farhat. Dengan pelanggaran hukum tersebut,  Farhat terancam hukuman limatahun penjara.
"Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311. Ancamannya lima tahun  ke atas," kata  Kepala  Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes  Rikwanto,   ketika  diwawancara di Mapolda   Metro Jaya, Jakarta Selatan,  Kamis (27/3/2014). Menurut Rikwanto, penyidik menindaklanjuti  laporan Dhani pada 3 Desember 2013 mengenai  dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh Farhat di Twitter terhadap Dhani. "Menurut Ahmad Dhani, itu penghinaan, dan (Dhani) melaporkan Farhat Abbas," kata Rikwanto lagi. Dari situ, penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. "Kami sudah periksa Ahmad Dhani, karyawannya, rekannya yang monitori Twitter. Farhat Abbas juga telah diperiksa. Penyidik juga periksa, dari saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan disimpulkan dalam gelar perkara, Farhat Abbas dikenakan status sebagai tersangka," kata Rikwanto.
       Kasus perseteruan Ahmad Dhani dan Farhat Abbas memasuki babak baru. Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani  sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kejaksaan mulai menyidik kasus tersebut setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah berada di tangan mereka. Lewat surat itu, Farhat resmi berstatus sebagai tersangka.
Kemajuan teknologi informasi berkembang dengan pesat. Hadirnya social media seperti facebook, twitter, instagram, path dan lain-lain mempermudah kita berinteraksi dengan sesama pengguna. Namun kita harus berhati-hati dan bijaksana dalam penggunaannya agar tidak terjerat masalah hokum. Undang undang ITE bukan membatasi kita dalam menggunakan social media,tapi merupakan control agar tercipta rasa saling menghargai antara sesama pengguna. Kita harus berpikir panjang terlebih dahulu sebelum menulis atau mengupload photo yang sekiranya dikemudian hari dapat menimbulkan masalah hukum seperti yang dialami oleh Farhat Abbas. Peribahasa sekarang mengatakan jarimu adalah harimaumu.

Sumber :




































 

1 komentar:

  1. The Venetian, Casino & Skypod - Mapyro
    Find your 시흥 출장안마 way around the casino, find out 춘천 출장샵 how 창원 출장안마 to get there faster, and save more when you book your 영천 출장샵 room or room with 남원 출장샵 Mapyro.

    BalasHapus