A. Definisi Pengaturan
Pengaturan
(governance) pada dasarnya sudah
berjalan dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga manusia
sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil keputusan dan
proses yang oleh pengambil keputusan yang diimplementasikan, sebuah analisis
dari pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang terlibat dalam
pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan
struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat
untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan.
Pemerintah
adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam
pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama
halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan
tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur
pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen
cabinet” atau penasehat informal akan tetapi eksis.
B. Karakteristik Good Governance
Pengaturan
yang baik (good governance) mempunyai
8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya yang mengarah pada
kepentingan umum.
1. Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance dapat diibaratkan
keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki
maupun perempuan adalah kunci dari good
governance.
Partisipasi dalam pemerintah dapat
diwujudkan melalui:
- Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
- Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak.
- Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah tertentu.
- Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (community based organization).
2. Aturan
Hukum
Aturan hukum mengacu pada
keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan
yang konsisten. Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi
sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang
penting dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan
keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka,
membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional,
transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan,
mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan
dari pembangunan.
3. Transparansi
Transparansi mempunyai arti bahwa
keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan
sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka. Pengertian keterbukaan
ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa
informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat
sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komunitas. Transparansi
mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan
tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di
pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya
dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai
pemerintah.
4. Responsif
Dalam konteks ini good governance
memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial antar
stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi. Responsif menjadi tolok
ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh
komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu
pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya
sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring dan evaluasi serta audit
sosial).
5. Berorientasi
Pada Consensus
Terhadap beberapa pelaku dari
beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang
ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik
sebagai gambaran kepentingan komunitas secara keseluruhan dan bagaimana
mencapai kepentingan tersebut. Good
governance pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa
kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak,
kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas
atau pihak yang saling berhubungan sosial. Berkaitan dengan kondisi komunitas
indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti
pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat
komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6. Adil
dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini
tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah
komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial
tentunya. Sifat adil dan umum berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan
ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan proses good governance dalam hubungan sosial antara satu kelompok sosial
dengan kelompok sosial lainnya. Sebagai komunitas yang majemuk, Indonesia akan
senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu kepekaan dalam
perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu prose
pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7. Efektif
dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup
keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen
akan tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik
tentunya dapat dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.
8. Pertanggung
Jawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci
dari good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap pertanyaan
publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan
publik pada muatan otoritas yang mereka peroleh dan yang mereka punya.
9. Strategic
Vision
Penyelenggara pemerintahan dan
masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus
memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya
keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar
belakang sejarah, kondisi sosial, dan budaya masyarakat.
C. Commission On Human Right
Commission of human
right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki
setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai
hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak
ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia
diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada
kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna
HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human
right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947
di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS
atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30
pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara
menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh
karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi
Manusia.
Dalam
konteks menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk
sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu
dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling
berhubungan satu dengan lainnya. Konsep darigood governance sudah diklasifikasi
oleh kegiatan dari commisionon human rights,
pada resolution 2000/64 komisi ini
mengidentisifikasi atribut kunci dari good
governance sebagai:
1. Transparansi
2. Tanggung
jawab
3. Akuntabilitas
4. Partisipasi
5. Responsif
(pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium, yang diadopsi oleh
konsensus, anggota dari perserikatan bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan
untuk menciptakan pengelolaan lingkungan pada nasional dan tingkat global yang
saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan sosial dan
menurunkan tingkat kemiskinan.
D. Kaitan Good Governance Dengan Etika
Bisnis
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct) merupakan implementasi
salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut
telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate
culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha
memahami dan berusaha mematuhi peraturan
yang ada. Pelanggaran atas kode etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun kode etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah :
1. Informasi
Rahasia
Dalam informasi
rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai
perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain
yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan
yang baik dengan pemegang saham (share
holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan),
dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga
keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan
yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat
pada umumnya.
2. Benturan
Kepentingan (conflict of interest)
Seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu
benturan kepentingan (conflict of
interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila
karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak
langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode
etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan
suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan
perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan
kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail
kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan
& pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut
perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang
berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan
Hubungan Kerja).
Untuk melakukan
pengujian atas kepatuhan terhadap kode etik tersebut perlu dilakukan semacam
audit kepatuhan (compliance audit)
oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat
diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan
para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh
perusahaan sebagai penerapan GCG.
E. Contoh Kasus
Pembajakan
software mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft
Corp. dan dua orang eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari
5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang
menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan
pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site
mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang
berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di
Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy
protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program aplikasi
seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3 disediakan
untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan. Sementara empat staf
dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah hard disk
berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini,
mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan,
15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond,
Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs
sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan internal
Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di penjara
dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali
lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar. Ada banyak
faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah
produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas
produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software
yang asli. Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya
pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli.
Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan
software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata
di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka
biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta
rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program
aplikasi lainnya.
Analisis
Peristiwa di
atas adalah melanggar Undang Undang Hak Cipta ( Undang Undang Republik
Indonesia nomor 28 tahun 2014 Tentang
Hak Cipta), karena ada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang
disalahgunakan. Jika kita dengan sengaja memakai atau menggunakan hasil karya
seseorang, maka kita wajib membayar royalty atas karya tersebut. Mencuri atau menggunakan hasil karya atau ide
seseorang secara sembunyi-sembunyi adalah hal yang sangat tidak ethis. Ada
sanksi hukum bagi para pelanggar Undang Undang Hak Cipta. Untuk menghargai ide
atau karya cipta seseorang, maka alangkah bijaksananya jika kita membeli atau
memakai barang yang orisinil dan jangan yang bajakan.
SUMBER
: